Kalkulator Talent Mapping ASN

Pemerintah Kabupaten Wonosobo — sesuai PermenPANRB No. 20 Tahun 2025

Isian Komponen Penilaian (Skala 0 - 100)Nilai Talenta: 0.00
Sumbu X: Potensial (Total Bobot Sumbu: 50%)Skor X: 0.00 (Bobot: 0.00)
1. Penilaian Kompetensi
Bobot: 20%Belum Asesmen (=0)
2. Pengembangan Kompetensi
Bobot: 10%Tidak Ada Sertifikat (=0)
3. Pengalaman Jabatan
Bobot: 10%Belum Ada Riwayat (=0)
4. Penilaian Potensi
Bobot: 25%Belum Tes (=0)
5. Tingkat Pendidikan Formal
Bobot: 10%Belum Dipilih (=0)
6. Kesesuaian Bidang Ilmu
Bobot: 10%Tidak Linier (=0)
7. Verifikasi Rekam Jejak Disiplin
Bobot: 15%Sedang Menjalani (=0)
Sumbu Y: Kinerja (Total Bobot Sumbu: 50%)Skor Y: 0.00 (Bobot: 0.00)
1. Penilaian Kinerja (SKP)
Bobot: 60%Kosong / Belum Diinput (=0)
2. Penghargaan
Bobot: 15%Tidak Ada (=0)
3. Penugasan dalam Tim Kerja
Bobot: 15%Tidak Ada Penugasan (=0)
4. Umpan Balik 360 Derajat
Bobot: 10%Belum Dinilai (=0)
Hasil Pemetaan Matriks 9-BoxKlik ikon (i) untuk rekomendasi resmi
0.00Nilai Potensial (X)Bobot 50%: 0.00
0.00Nilai Kinerja (Y)Bobot 50%: 0.00
0.00Nilai Talenta Akhir(50% X + 50% Y)
Kotak 1

Kotak 1: Kinerja di Bawah Ekspektasi dan Potensial Rendah

Kinerja di Bawah Ekspektasi dan Potensial Rendah

Gambar 1. 9 (Sembilan) Kotak Manajemen Talenta
KINERJADI ATAS EKSPEKTASI≥80 – 100
Kotak 4
Kinerja di Atas Ekspektasi dan Potensial Rendah
Kotak 7
Kinerja di Atas Ekspektasi dan Potensial Menengah
⭐ Kotak 9
Kinerja di Atas Ekspektasi dan Potensial Tinggi
SESUAI EKSPEKTASI≥60 – <80
Kotak 2
Kinerja Sesuai Ekspektasi dan Potensial Rendah
Kotak 5
Kinerja Sesuai Ekspektasi dan Potensial Menengah
Kotak 8
Kinerja Sesuai Ekspektasi dan Potensial Tinggi
DIBAWAH EKSPEKTASI<60
Kotak 1Posisi
Kinerja di Bawah Ekspektasi dan Potensial Rendah
Kotak 3
Kinerja di Bawah Ekspektasi dan Potensial Menengah
Kotak 6
Kinerja di Bawah Ekspektasi dan Potensial Tinggi
KategoriPOTENSIAL RENDAH
<60
POTENSIAL MENENGAH
≥60 – <80
POTENSIAL TINGGI
≥80 – 100
Potensial

Rekomendasi Kebijakan (Kotak 1):

  1. perbaikan kinerja intensif 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) bulan
  2. Pelatihan (coaching) wajib
  3. Pelatihan untuk pengembangan kompetensi
  4. Diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika tidak ada perbaikan