Kalkulator Talent Mapping ASN
Pemerintah Kabupaten Wonosobo — sesuai PermenPANRB No. 20 Tahun 2025
Isian Komponen Penilaian (Skala 0 - 100)Nilai Talenta: 0.00
Sumbu X: Potensial (Total Bobot Sumbu: 50%)Skor X: 0.00 (Bobot: 0.00)
1. Penilaian Kompetensi
Bobot: 20%Belum Asesmen (=0)
2. Pengembangan Kompetensi
Bobot: 10%Tidak Ada Sertifikat (=0)
3. Pengalaman Jabatan
Bobot: 10%Belum Ada Riwayat (=0)
4. Penilaian Potensi
Bobot: 25%Belum Tes (=0)
5. Tingkat Pendidikan Formal
Bobot: 10%Belum Dipilih (=0)
6. Kesesuaian Bidang Ilmu
Bobot: 10%Tidak Linier (=0)
7. Verifikasi Rekam Jejak Disiplin
Bobot: 15%Sedang Menjalani (=0)
Sumbu Y: Kinerja (Total Bobot Sumbu: 50%)Skor Y: 0.00 (Bobot: 0.00)
1. Penilaian Kinerja (SKP)
Bobot: 60%Kosong / Belum Diinput (=0)
2. Penghargaan
Bobot: 15%Tidak Ada (=0)
3. Penugasan dalam Tim Kerja
Bobot: 15%Tidak Ada Penugasan (=0)
4. Umpan Balik 360 Derajat
Bobot: 10%Belum Dinilai (=0)
Hasil Pemetaan Matriks 9-BoxKlik ikon (i) untuk rekomendasi resmi
0.00Nilai Potensial (X)Bobot 50%: 0.00
0.00Nilai Kinerja (Y)Bobot 50%: 0.00
0.00Nilai Talenta Akhir(50% X + 50% Y)
Kotak 1
Kotak 1: Kinerja di Bawah Ekspektasi dan Potensial Rendah
Kinerja di Bawah Ekspektasi dan Potensial Rendah
Gambar 1. 9 (Sembilan) Kotak Manajemen Talenta
| KINERJA | DI ATAS EKSPEKTASI | ≥80 – 100 | Kotak 4 Kinerja di Atas Ekspektasi dan Potensial Rendah | Kotak 7 Kinerja di Atas Ekspektasi dan Potensial Menengah | ⭐ Kotak 9 Kinerja di Atas Ekspektasi dan Potensial Tinggi |
| SESUAI EKSPEKTASI | ≥60 – <80 | Kotak 2 Kinerja Sesuai Ekspektasi dan Potensial Rendah | Kotak 5 Kinerja Sesuai Ekspektasi dan Potensial Menengah | Kotak 8 Kinerja Sesuai Ekspektasi dan Potensial Tinggi | |
| DIBAWAH EKSPEKTASI | <60 | Kotak 1Posisi Kinerja di Bawah Ekspektasi dan Potensial Rendah | Kotak 3 Kinerja di Bawah Ekspektasi dan Potensial Menengah | Kotak 6 Kinerja di Bawah Ekspektasi dan Potensial Tinggi | |
| Kategori | POTENSIAL RENDAH <60 | POTENSIAL MENENGAH ≥60 – <80 | POTENSIAL TINGGI ≥80 – 100 | ||
| Potensial | |||||
Rekomendasi Kebijakan (Kotak 1):
- perbaikan kinerja intensif 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) bulan
- Pelatihan (coaching) wajib
- Pelatihan untuk pengembangan kompetensi
- Diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika tidak ada perbaikan
